Selasa, 07 April 2009

Syuura VS Demokrasi (1)


Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah Ta’ala yang telah menyempurnakan agama Islam dan telah melengkapkan nikmat-Nya atas kita semua. Shalawat beserta salam untuk nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta dan suri tauladan bagi kaum muslimin.


Amma ba’du:

Di tengah kedholiman yang menyelubungi manyoritas tatanan kehidupan masyarakat di seluruh belahan dunia, manusia berlomba-lomba untuk mecari suatu tatanan dan konsep hidup yang bisa mengeluarkan mereka dari kegelapan kedholiman tersebut kepada cahaya keadilan yang merupakan dambaan dan impian setiap insan yang memiliki akal sehat dan fitroh yang lurus, masing-masing mencari dan memilih sistem yang sesuai dengan ideologi yang diyakini dan komunitas yang di hadapi; ada yang memilih kudeta dan demontrasi untuk mencapai keadilan, ada yang memilih kebebasan beragama, barfikir dan berbuat demi keadilan, ada yang membentuk bermacam lembaga yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia (!) dengan akronim (HAM) dan ada pula yang sibuk dengan mendirikan partai-partai politik untuk memperoleh jabatan dan kedudukan demi keadilan.

Semua sistem di atas termasuk ke dalam istilah DEMOKRASI yang di dengung-dengungkan oleh semua partai-partai politik (’Islam’ dan non Islam) dengan persepsi bahwa inilah satu-satunya konsep dan sistem yang bisa mewujudkan keadilan dan kedamaian, bahkan ada yang berkeyakinan bahwa demokrasi adalah hakekat dari syuura yang di perintahkan dan dijunjung tinggi oleh agama Islam.

Sementara mereka menyadari (atau tidak?) bahwa perbedaan antara syuura dengan demokrasi bagaikan malam dan siang dan jarak antara keduanya bagaikan timur dan barat. Keadilan itu hanya ada dalam syari’at Islam, bukan dalam demokrasi yang diproduksi oleh non Islam dan di adopsi oleh mayoritas kaum muslimin di zaman kontemporer ini.

Beranjak dari fenomena di atas, saya ingin menyampaikan beberapa nasehat kepada saudara-sadaraku seiman sambil mengajak kita semua untuk bisa mencermati apa yang akan dikemukakan, semoga Allah Ta’ala senantiasa membukakan pintu hati kita untuk menerima kebenaran dan memberikan pertolongan untuk bisa mengamalkannya.

Ketahuilah wahai saudaraku seiman –rahimani warahimakumullah jami’an-, bahwa syuura (musyawarah) adalah salah satu prinsip syari’at Islam dan karakter orang-orang yang beriman, sebagaimana yang di jelaskan oleh Al Qur’an dan Sunnah serta yang dipahami dan diamalkan oleh para salafus sholeh. Bahkan di dalam Al Qur’an terdapat satu surat yang di namakan dengan surat Asy-syuura.

Allah Ta’ala berfirman memerintahkan nabi-Nya untuk bermusyawarah dengan para sahabat:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ

“…Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam (seluruh) urusan…” (Qs. Ali Imron: 159)

Dan Firman Allah Ta’ala:

وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

“…Dan urusan mereka (orang-orang yang beriman, pent.) diputuskan dengan musyawarat antara mereka…” (Qs. Asy-Syuura: 38)

Di dalam kitab Al I’thisam bil Kitab was Sunnah dalam shohih Imam Bukhari beliau membawakan bab sebagai berikut:

“Bab: firman Allah Ta’ala (artinya): ‘Dan urusan mereka (orang-orang yang beriman, pent.) diputuskan dengan musyawarat antara mereka.’ dan firman-Nya (artinya) ‘Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam (seluruh) urusan.’ Dan sesungguhnya musyawarat (dilakukan) sebelum membulatkan tekad dan (ada) kejelasan, sebagaimana firman Allah (artinya): ‘Kemudian apabilah kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.’ Apabilah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membulatkan tekad tidak boleh bagi seorangpun untuk mendahului Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memakai baju perangnya dan telah membulatkan tekad, para sahabat berkata: ‘Tetaplah (wahai Rasulullah, pent.)’ akan tetapi beliau tidak menerima (usulan itu) setelah beliau membulatkan tekad seraya berkata: ‘Tidak pantas bagi seorang Nabi apabilah ia telah memakai baju perangnya untuk melepaskannya hingga datang keputusan dari Allah.’ telah bermusyawarat dengan para sahabat di waktu perang Uhud tentang tetap tinggal di dalam Madinah atau keluar (menghadapi musuh, pent.) maka para sahabat berpendapat untuk keluar, tatkala beliau

Dan beliau telah bermusyawarah dengan Ali dan Usamah tentang tudingan palsu yang dilontarkan oleh orang-orang munafik terhadap ‘Aisyah dan beliau mendengar dari mereka berdua, hingga turun Al Quran, lalu beliau mencambuk mereka (provokator tudingan itu, pent.) dan tidak menghiraukan perselisihan (pendapat) mereka, akan tetapi beliau melaksanakan hukum yang telah diperintahkan oleh Allah.

Dan begitu juga para Imam (pemimpin) sepeniggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengajak orang-orang yang terpercaya dari kalangan ulama’ untuk bermusyawarat tentang permasalahan yang diperbolehkan agar mereka bisa mengambil yang termudah. Akan tetapi apabilah telah jelas (dalilnya) dari Al Qur’an dan sunnah mereka tidak akan meninggalkannya demi mencari yang lain, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abu Bakr berpendapat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau mambanyar zakat, lalu Umar berkata: ‘Bagaimana kamu memerangi mereka, sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan (La ilaha illallah), apabila mereka telah mengatakannya maka akan terpelihara (selamat) dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya, dan urusan mereka hanya diserakan kepada Allah.’ Lalu Abu Bakr berkata: ‘Demi Allah, saya akan perangi orang yang memisahkan antara apa yang telah disatukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Kemudian Umar mengikuti pendapat beliau. Maka Abu Bakr tidak menghiraukan musyawarat (pendapat) apabila ia mengetahui hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang yang memisahkan antara sholat dan zakat dan ingin merobah agama dan hukum-hukumnya, sedang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang merobah agamanya maka bunuhlah ia.’

Dan para ulama baik dari kalangan orang tua atau pemuda adalah anggota (majelis) syura Umar, dan beliau orang yang selalu berpegang kepada Al Quran.” (lihat: Fathul Bari 13/339)

Syekh Abdul Muhsin Al Abbad –salah seorang ulama hadits di Madinah An-Nabawiyah- hafidhahullah setelah membawakan hadits-hadits dan menukil perkataan ulama salaf tentang syuura dan prakteknya di kalangan para khulafaur rosyidin dan ulama salaf, beliau berkata: “Dari apa yang telah dikemukakan jelaslah beberapa perkara berikut ini:

  1. Sesungguhnya syuura (musyawarah) berlandaskan atas Al Qur’an dan Sunnah serta amalan para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, diantara surat Al Qur’an adalah surat Asy-syura’.
  2. Sesungguhnya musyawarah dilakukan dalam hal yang tidak ada nash (dalil yang nyata) dalam Al Qur’an dan Sunnah. Dan sesuatu yang ada nashnya tidak boleh ditinggalkan, sebagaimana Allah berfirman (artinya): “Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan yang beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu masalah untuk memilih yang lain dari urusan mereka, barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”
  3. Seorang imam (pemimpin) memilih anggota majelis musyawarah dari tokoh-tokoh masyarakat dan para ulama.
  4. Hasil musyawarah tidak mutlak berlaku dan dijalankan oleh pimpinan.

Inilah (empat) prinsip dasar musyawarat dalam Islam, adapun demokrasi yang diadopsi oleh mayoritas kaum muslimin dari orang-orang non Islam adalah berbeda (menyelisihi) seluruh prinsip di atas. Menurut mereka (orang-orang demokrat, pent.) bahwa majelis perwakilan yang dipilih oleh masyarakat sebagai wakil mereka, berhak membuat undang-undang yang tidak berasaskan agama dan undang-undang yang dibuat oleh majelis tersebut mutlak berlaku’. (Al ‘Adlu fi Syari’ah al Islam, hal: 30-31)

-bersambung insya Allah-

***

Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.
(
Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia)

2 komentar:

  1. lha kalo ga nyontreng terus gmn? padahal khan MUI mengharamkan golput?

    BalasHapus
  2. iya tuh, gimana tuh MUI?

    BalasHapus